BPN Kalbar menargetkan di tahun 2023 seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat diterbitkan sertifikatnya. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng dalam acara pembukaan Sosialisasi Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Keagamaan di Aula Kantor Wilayah BPN Kalbar, Jumat, 5 Mei 2023.
Di hadapan para tokoh agama dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar yang hadir secara langsung maupun virtual, Andi Tenri Abeng mengakui baru 70 tanah wakaf yang diserahkan sertifikatnya oleh Wakil Menteri di penghujung tahun 2022. Di tahun 2023 masih ada 600-an titik tanah wakaf yang harus diselesaikan berdasarkan anggaran BWI dan Kementerian BPN/ATR.
“Kalau mengandalkan anggaran masih butuh waktu 12 tahun untuk menyelesaikan seluruh tanah wakaf dan keagamaan. Saya minta, seluruh tanah wakaf di atas proyek PTSL wajib dilayani sehingga pada tahun 2023 seluruh tanah wakaf yang clear and clean bisa terbit sertifikatnya,” tegas Andi Tenri Abeng seraya menegaskan agar rapat sosialisasi ini dibuatkan berita acaranya sehingga menjadi dokumen publik.
Data tanah yang bersertifikat dan belum, menurut Andi Tenri Abeng sudah dapat diakses melalui Google. Oleh karena itu dia meminta kerjasama kepada para tokoh agama agar segera mendaftarkan tanah wakafnya agar dapat segera diproses penerbitan sertifikatnya.
PTS: Kalbar mendapatkan alokasi 56 ribu persil. Adapun titik tanah wakaf tak lebih dari 12 ribu titik. Dengan demikian masih sangat logis untuk diselesaikan dalam tahun 2023 tanpa harus menunggu hingga 12 tahun ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri BPN/ATR Dr. Yagus Suyadi mensosialisasikan program percepatan pensertifikatan tanah wakaf secara lebih gamblang. “Seluruh Kantor Pertanahan harus punya persepsi yang sama agar dapat melayani pengurusan sertifikat tanah wakaf dan keagamaan,” tegasnya.
Sertifikat akan terbit dengan subjek badan hukum atau nazir yang diakui Kementerian Hukum dan HAM. Tanah yang disertifikatkan itu beraal dari tanah negara, tanah adat atau tanah ulayat. Adapun bagi tanah wakaf yang dokumennya tidak lengkap, dapat membuat surat pernyataan mutlak dengan isi bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam komplain pihak manapun, benar-benar dikuasai dengan bukti tanam-tumbuh atau bangunan pelayanan umat.
Surat pernyataan mutlak itu diiringi tanggungjawab yang siap menghadapi tuntutan perdata atau pidanan jika terjadi sesuatu dan lain hal di kemudian hari.
Yagus menegaskan agar pendaftaran segera dilayani dengan pengukuran serta terbitnya peta bidang. Dengan demikian setiap proses menjadi simpel-simpel saja. *