Gali Potensi Wakaf Melalui Gerakan Wakaf Uang

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar bersama Unit Usaha Syariah Bank Kalbar meluncurkan  Gerakan Wakaf Uang, Rabu (15/12) di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar. Kegiatan ini juga disertai pembentukan Komunitas Milenial Pecinta Wakaf.

Dalam acara ini, BWI Kalbar bersama Bank Kalnar Syariah menandatangani perjanjian kerja sama. Kamarullah, Ketua BWI Kalbar mengatakan tujuan dari  wakaf agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, sebuah kesejahteraan tidak dapat terwujud jika tidak ada kerja sama yang baik. Dalam tataran masyarakat, lanjut dia wakaf dikenal benda tak bergerak, pondok pesantren, tempat ibadah, atau tempat pemakaman.

“Padahal 2004 ada undang-undang yang mengatur wakaf lebih luas. Tidak hanya benda tak bergerak tapi benda bergerak, salah satunya melalui uang,” ujarnya.

Melalui BWI perwakilan provinsi, kata dia mengupayakan wakaf bisa tumbuh dan berkembang melalui kesadaran masyarakat. Melalui uang, masyarakat bisa berwakaf tanpa menunggu jumlahnya banyak.

“Dulu orang tua kita wakaf satu hektare tanah, dua hektare tanah. Kalau sekarang tidak ada tanah, bisa wakaf uang. Fleksibel, praktis tidak menunggu kaya,” ungkapnya.

Perjanjian kerja sama dengan Bank Kalbar Syariah, kata dia sangat penting. Hakikatnya, lanjut Kamarullah masyarakat sudah bersedekah, namun instrumen apa yang disalurkannya, maka perlu diberikan pemahaman.

“Uang dapat diinvestasikan, modal tetap, bisa dalam barang, jasa, perbankkan. Pokok tetap, hasil baru dimanfaatkan sesuai peruntukan,” jelasnya yang mengatakan hal ini juga perlu dukungan generasi muda dalam mengembangkan wakaf.

Rokidi, Direktur Utama BPD Bank Kalbar mengatakan  ini menjadi momentum  Penandatangan PKS BWI Kalbar dengan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar dan juga Launching Gerakan Wakaf  Uang. PKS ini adalah bentuk tindaklanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman BWI Pusat dengan Bank Kalbar pada 26 Juli 2021.

Bentuk PKS antara Unit Usaha Syariah Bank Kalbar dengan BWI Kalbar adalah tentang Penerimaan Wakaf Uang untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Gerakan Wakaf Uang juga menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan daerah maupun nasional.

Adapun Peran dari Unit Usaha Syariah Bank Kalbar adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2010.

Tujuan PKS ini dilakukan untuk bersama-sama mendorong pengembangan implementasi Wakaf Uang di Indonesia khususnya Kalimantan Barat dengan cara memberi kemudahan bagi Wakif untuk menyalurkan dan menarik dana wakafnya dalam hal wakaf uang dengan jangka waktu terbatas dan juga dapat memberi kemudahan bagi para pihak dalam hal melakukan pelaporan kepada pihak terkait.

Hal ini merupakan komitmen Bank Kalbar dalam mendukung Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka Gerakan Nasional Wakaf Uang yang _ telah diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.

Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, jika dikelola secara optimal potensi wakaf sangat besar, bahkan tidak kurang dari 180 triliun per tahun.

“Wakaf uang jika dikelola optimal, itu satu tahun tidak kurang dari 180 triliun per tahun. Tapi baru bisa dilaksanakan 250 milliar saja,”kata dia.

Maka potensi ekonomi umat ke depan terbuka lebar, namun tantangannya bagaimana mengumpulkan dan mengelolanya.

Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Prov Kalbar), Alfian Salam mewakili Gubernur Kalimantan Barat  juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. Namun kata dia, diperlukan pembenahan  wakaf secara profesional dan  dikelola secara modern. Termasuk menyasar kalangan anak muda yang berkeinginan kuat berbuat baik dalam konteks ibadah.

Menurutnya, wakaf uang tidak hanya dilihat dari sisi fleksibilitas dalam investasinya, tetapi juga dalam bentuk penyaluran manfaatnya.

“Adanya penandatanganan kerja sama ini,  BWI Kalbar dan unit syariah  Bank Kalbar tentu ada langkah langkah selanjutnyan untuk merealisasikan pengembangan wakaf di Kalbar melalui ke dua lembaga ini. Mudah-mudahan dalam kurun waktu tidak lama hasilnya bisa segera terlihat,” pungkasnya. (mrd)