Membumikan Program Langit dengan Gerakan Wakaf Uang

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar bersama Kanwil Kementerian Agama RI Kalbar terus berupaya membumikan Wakaf Uang.  Amal jariah yang mudah dan praktis dilakukan ini perlu disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Terlebih perbankan syariah di Indonesia telah memberikan fasilitas wakaf uang bagi nasabahnya yang ingin berbagi untuk sesama.

Marsita Riandini, Pontianak

WAKAF selama ini identik dengan amalan ibadah yang membutuhkan harta atau dana besar. Namun melalui Wakaf Melalui Uang atau Wakaf Uang bisa jadi alternatif karena jumlahnya lebih fleksibel sesuai kemampuan dari pewakaf.

Wakaf Melalui Uang atau Wakaf Uang merupakan dua jenis wakaf yang berbeda. Ketua BWI Kalbar Prof. Dr. H Kamarullah mengarisi bawahi pengertian wakaf ini. “Jangan salah kaprah. Dua wakaf ini berbeda. Walaupun sama-sama dengan uang,” tegasnya saat diskusi membahas Program Wakaf Uang pada Selasa (16/8) di Kafe Vanilla, Jalan Mujahidin, Pontianak. Hadir dalam dialog ini pengurus BWI Kalbar, Kakanwil Kemenag Kalbar dan pihak terkait.

Dijelaskan dosen Fakultas Hukum Untan ini, Wakaf Melalui Uang, objek wakafnya adalah bukan uang yang diserahkan oleh wakif (pewakaf) melainkan peruntukannya. Misalnya, sebuah yayasan sedang mengadakan program donasi wakaf untuk pembangunan sekolah (tanah dan bangunan) kemudian pewakaf menyerahkan sejumlah uang kepada nazhir untuk dibelikan tanah dan bangunan.

Sedangkan Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Instrumen-instrumen untuk Wakaf Uang ini sudah disiapkan pemerintah,” tegas Kamarullah. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021.

Dasar hukum pelaksanaan Wakaf Uang sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang  Nomor 41 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, Fatwa MUI tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002, dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002.

Saat ini, lanjut Kamarullah, tinggal pada tatanan aksi. BWI Kalbar sudah menjalin kerjasama dengan Bank Kalbar Syariah dengan membuka rekening Nomor 88-201.100.206.7 atasnama Badan Wakaf Indonesia. Masyarakat sudah bisa berwakaf dengan menstransfer sejumlah dana atau langsung ke Bank Kalbar Syariah. Khusus yang berwakaf minimal Rp1 Juta akan mendapatkan sertifikat.

“BWI Kalbar juga siap mengandengan lembaga-lembaga untuk jadi pengumpul Wakaf Uang,” lanjutnya. Tentu lembaga ini harus kredibel  dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kamarullah mencontohkan BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah, Sekolah-sekolah bisa menjadi lembaga pengumpul . BWI Kalbar sudah ditunjuk BWI Pusat sebagai nazhir untuk Wakaf Uang ini. “Saat ini kita sedang mempersiapkan program aksi agar Wakaf Uang bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.

Mensosialisasikan Wakaf Uang, Kemenag Kalbar telah jauh melangkah. Dalam rangka Launching Wakaf Uang pada 25 Januari 2021, terhimpun secara spontanitas dana Rp245.457.000,- dari Wakaf Uang ASN Kemenag Kalbar. Jumlah ini mengantarkan Kalbar peringkat tiga secara nasional dengan meraih penghargaan pada Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021. Peringkat pertama diraih Kemenag Kanwil Kemenag Jawa Tengah Rp 769.439.237,- kemudian Kanwil Kemenag Jawa Barat Rp 515.352.000,-. “Kita sangat mengapresiasi antusias Wakaf Uang dari ASN Kanwil Kemenag Kalbar. Kalbar bisa masuk peringkat ketiga pengumpul terbesar,” kata H. Rohadi, S.Ag, M.Si.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Kalbar ini optimis Wakaf Uang perkembangannya akan lebih baik. Akan banyak muncul wakif-wakif baru. Rohadi mencontohkan saat pertemuan Kepala KUA se Kalbar di Pontianak. Dalam pertemuan itu secara spontanitas terkumpul dana sebesar Rp10 Juta. “Kalau kita buat aksi yang lebih besar dengan melibatkan banyak masyarakat, tentu dana wakaf yang terhimpun akan semakin besar,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Kalbar  Drs. H Syahrul Yadi, M.Si mengungkapkan wakaf  merupakan program yang sangat mulia. Program dari langit ini perlu dibumikan karena manfaatkanya sangat besar, baik mereka yang berwakaf (wakif) maupun yang menerima manfaatnya. “Setelah meninggalkan pun kita masih merasakan faatnya. Amal zariyahnya terus mengalir,” kata Syahrul Yadi.

Dia menyambut positif untuk program membumikan Wakaf Uang. Jumlah penduduk Islam di Kalbar hampir 4 juta orang. Kalau satu orang berwakaf uang Rp100.000 bisa terkumpul uang milian rupiah. Banyak fasilitas rumah ibadah dan infrastruktur lain untuk kesejahteraan masyarakat bisa dibangun.

Syahrul Yadi mengajak segenap pengurus wakaf untuk kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas untuk membumikan Wakaf Uang ini. Libatkan segenap unsur  lapisan masyarakat mulai dari sekolah, ASN, BUMN/BUMD, swasta dan berbagai kalangan.

Dana yang diwakafkan dapat disalurkan untuk tujuan pembangunan masjid, lembaga perlindungan kaum duafa, fasilitas kesehatan dan sebagainya. Sehingga uang yang diwakafkan tersebut turut berkontribusi memberikan manfaat sosial dalam jangka panjang.**