Paradigma Pengelolaan Wakaf di Masa Rasulullah

Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar.

Dari Ibnu Umar, ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar, ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.

Umar  berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Berdasarkan hadits ini, harta wakaf harus diupayakan memberikan konstribusi yang berkesinambungan bagi umat. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umat, objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak.

Sumber : Wakaf Orang Indonesia