PPAIW Miliki Peran Strategis Menjaga Kelangsungan Aset Wakaf

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalbar Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.H., mengingatkan strategisnya peran Pejabat Pembuat Akta dan Inkrar Wakaf (PPAIW) dalam menjaga harta umat Islam. Keberadaan mereka bisa mengeliminir sengketa aset wakaf sejak dini.

Penegasan ini disampaikan Kamarullah saat memberikan Pembinaan Penanganan Aset Wakaf bagi Pejaat Pembuat Akte dan Ikrar Wakaf (PPAIW) di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 15-16 November 2021 di Hotel Orchard, Jalan Gajahmada, Pontianak. Kegiatan dibuka secara resmi Kakanwil Kemenag Kalbar Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si.

Dua hal yang melekat pada PPAIW. Selain sebagai pejabat pembuat akta dan ikrar wakaf, juga melekat tugas utama sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). “Dua-duanya ini tugas mulia. Menjadi penghulu nikah, juga merangkap membuat akta dan ikrar wakaf,” kata Syahrul Yadi. “Saya bangga dengan tugas mulia yang diemban bapak-bapak.”

Kamarullah mengingatkan agar PPAIW selalu mensosialisasikan kepada orang-orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan membuat akta dan ikrar di depan PPAIW. Proses pembuatan akta dan ikrar wakaf sudah diatur dengan UU Wakaf sehingga berkekuatan hukum yang mengikat dan sah.

Sebelum proses Pembuatan Akta dan Ikrar Wakaf, Kamarullah menegaskan kepada PPAIW untuk memastikan Wakif memahami penggunaan harta yang akan diwakafkan. Juga Nazhir yang akan menerima mandat untuk pemanfaatan harta wakaf. Nazhir harusnya berkompeten. Dia mampu mengelola asset wakaf yang akan diterima. Tak hanya mampu mempertahankan asset, namun juga mengembangkannya menjadi lebih produktif.

“Nazhir itu bisa perorang. Bisa juga badan hukum. Kami lebih merekomendasikan Nazhir dalam bentuk badan hukum. Apakah itu dalam bentuk yayasan, lembaga atau koperasi. Kalau badan hukum, struktur organisasinya jelas. Kalau ketua berhalangan ada wakil, sekretaris dan lain-lain,” kata Kamarullah. Namun, kalau Nazhir perorangan, yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas, sehingga asset wakaf tidak bisa diberdayakan secara maksimal.

Kamarullah juga mengingatkan kepada PPAIW untuk meminta Nazhir segera menindaklanjuti Akta dan Ikrar Wakaf. Khusus dalam aset tanah. Setelah proses ikrar, agar segera dilakukan proses balek nama sertifikat tanah. Karena ada batas waktu yang diberikan kepada Nazhir.

Berkait harta wakaf, Kamarullah mengingatkan tidak boleh diperjualbelikan, tukar guling atau berubah fungsi. Peruntukan aset wakaf harus sesuai dengan ikrar wakaf dari wakif. Perubahan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum. Itupun harus mendapat persetujuan Menteri Agama RI. “Perubahan peruntukan asset wakaf ada aturannya. Tidak boleh sembarangan. Perubahan hanya untuk kepentingan umum,” tegas Guru Besar Ahli Tata Negara Fakultas Hukum Untan ini.

Menyangkut perubahan Nazhir, dijelaskan Kamarullah, PPAIW tidak berwenang. Pergantian Nazhir dilakukan BWI berdasarkan berbagai pertimbangan. BWI Perwakilan Kalbar beberapa kali menerima aduan permintaan Wakif untuk perubahan Nazhir. Terutama Nazhir perorangan yang sudah tidak mampu melakukan aktivitasnya karena unsur sakit atau meninggal dunia.**