Prosedur Tukar Guling Keliru; BWI Minta PT Pelindo Tuntaskan Pembangunan Masjid Mujahidin

BELUM RAMPUNG: Masjid Mujahidin yang tak kunjung rampung. Pelindo sudah mengganti uang untuk pembangunan masjid baru, namun tak selesai hingga kini.

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar mendorong agar Kemenag Mempawah turun tangan menyelesaikan persoalan tukar guling Masjid Mujahidin yang terdampak pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Terminal Kijing. Sebab, sampai saat ini pembangunan masjid tak kunjung rampung.

“Kemarin, kami bersilaturahmi dengan Kemenag Mempawah. Bahasannya terkait proses tukar guling Masjid Mujahidin yang terdampak pembangunan Pelabuhan Kijing. Persoalannya, sampai sekarang pembangunan masjid belum tuntas,” kata Ketua BWI Kalbar, Kamarullah, Kamis (30/12) malam.

Kamarullah menekankan, BWI Kalbar mendorong agar Kemenag Mempawah melakukan mediasi dengan menghadirkan PT Pelindo dan Pengurus Masjid Mujahidin. Sehingga, duduk persoalan bisa diketahui dan segera dicarikan jalan keluarnya.

“Masjid ini milik umat, maka permasalahannya harus segera diselesaikan. Jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak hingga berdampak tidak kondusifnya lingkungan masyarakat setempat,” pendapatnya.

Terlebih, sambung Kamarullah, masjid merupakan tempat ibadah utama bagi umat Islam yang setiap harinya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Karenanya, permasalahan tersebut mesti menjadi perhatian serius dari stakeholder terkait.

“BWI minta agar Kemenag lebih serius dan fokus menanganinya. Semua pihak yang terlibat harus duduk satu meja untuk menyelesaikannya. Dan terpenting, pembangunan masjid segera rampung dan bisa dimanfaatkan umat untuk kegiatan ibadah dan keagamaan,” tegasnya.

Terkait proses tukar guling, Kamarullah menjelaskan harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Khusus rumah ibadah, harusnya ada pengajuan tukar guling ke Kemenag. Nanti Kemenag yang membentuk tim untuk melakukan survey dan penilaian tanah dan bangunan yang akan dilakukan tukar guling agar semuanya sesuai dan tuntas.

“Dalam ketentuan tukar guling sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada, penggantian harus sesuai dengan barang sebelumnya atau lebih baik. Misalnya, tanah ganti tanah dan barang ganti barang. Dalam hal ini, Pelindo harus mengganti tanah beserta bangunan masjid,” tegasnya.

Lebih jauh, Kamarullah menyebut PT Pelindo telah menyalahi prosedur tukar guling Masjid Mujahidin di Kecamatan Sungai Kunyit. Mestinya, PT Pelindo mencarikan lahan baru yang sesuai, dan membangunkan masjid sebagaimana bangunan sebelumnya atau lebih baik dari sebelumnya.

“Dalam hal ini, PT Pelindo justru menyerahkan dana ganti rugi untuk pembangunan masjid kepada pengurus masjid. Ini sudah menyalahi prosedur. Harusnya tidak seperti itu. Pelindo yang harus membangunkan masjid hingga tuntas,” tuturnya.

Untuk itu, dia minta agar PT Pelindo ikut bertanggungjawab merampungkan pembangunan Masjid Mujahidin. Sebab, imbuh dia, pada beberapa kasus tukar guling maka pengguna lahan dalam hal ini PT Pelindo harus bertanggungjawab penuh.

“Kanwil tidak akan mau mengeluarkan rekomendasi tukar guling jika barangnya tidak rampung dan tuntas. Karena itu, kami sarankan agar pembangunan masjid ini segera dirampungkan dengan cara apapun,” pungkasnya.(wah)

SUMBER: Pontianak Post