Badan Wakaf Indonesia

Wakaf adalah Peristiwa Hukum, Kuasai UU No 41/2004

50-an tokoh masyarakat Kota Singkawang mengikuti sosialisasi UU No 41 Tahun 2004; tentang Wakaf. Kegiatan bertempat di Op Room, Kandepag Kota Singkawang, Rabu, 11 Oktober 2023.

Kandep Depag Kota Singkawang, Mukhlis di acara pembukaan mengatakan ada tiga masalah aktual perwakafan di kota 1000 kelenteng ini. Pertama, tanah fasum yang tak jelas lagi di mana developernya.  Kedua, tanah wakaf yang tidak boleh ada bangunan pemerintah di atasnya. Ketiga, perlunya peningkatan nadzir berbadan hukum.

Pada sesi sosialisasi, BWI Kota Singkawang menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura yang juga Ketua BWI Kalbar, Prof Dr H Kamarullah, SH, M.Hum.

“Wakaf adalah peristiwa hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Prof Kam ini.

Karena wakaf adalah peristiwa hukum, perlu penguasaan UU-nya. Yakni UU No 41/2004. (kan)