PONTIANAK – Dalam rangkaian acara pembinaan dan penguatan kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar, HR. Daeng Naja dari Divisi Hukum dan Pengamanan Aset BWI Pusat menyampaikan materi penting bertema “Perlindungan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf”, Senin (7/7/2025) di Pendopo Gubernur Kalbar.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa satu-satunya cara paling efektif dalam menjaga tanah wakaf dari pengalihan, penyalahgunaan, hingga gugatan hukum adalah melalui sertifikasi wakaf.
“Menahan pokok wakaf artinya menahan hak atas tanah agar tidak bisa dialihkan, dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Itulah makna wakaf yang sesungguhnya,” tegas Daeng Naja.
Dasar Syariah dan Hukum Nasional
Ia mengutip hadis sahih dari Umar bin Khattab RA yang memperoleh tanah di Khaibar dan atas petunjuk Rasulullah SAW memilih menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya. Prinsip ini diperkuat dalam Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dengan tegas melarang segala bentuk pengalihan hak atas harta wakaf.
Sertifikasi Bukan Sekadar Administrasi
Menurutnya, sertifikat wakaf bukan hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga jaminan perlindungan hukum bagi wakif dan nazhir. Tanah wakaf yang sudah bersertifikat otomatis menjadi tanah tanpa pemilik, tidak dapat dialihkan dengan alasan apapun, termasuk kepada negara ataupun nazhir secara hukum peralihan hak.
“Tanah wakaf berbeda dengan hak milik atau HGB. Tanah wakaf tidak memiliki pemilik, sehingga tidak ada pihak yang bisa bertindak secara hukum untuk mengalihkan haknya. Inilah keunggulan dan kekuatan wakaf,” jelasnya.
Tanah Wakaf Tetap Produktif dan Aman
Meskipun tidak bisa diperjualbelikan atau diwariskan, Daeng Naja menekankan bahwa tanah wakaf tetap dapat dikelola secara produktif oleh nazhir, selama sesuai dengan tujuan wakaf. Prinsip yang berlaku adalah “Right to Use, Not Right of Disposal”.
Di akhir paparannya, ia mengajak seluruh pengurus BWI Kalbar untuk aktif mendorong sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing sebagai upaya nyata menjaga amanah umat.
“Wakaf bukan sekadar ibadah, tapi juga sistem perlindungan aset yang luar biasa. Mari kita jaga dengan serius,” tutupnya.**