PONTIANAK — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat terus menguatkan sinergi kelembagaan dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kalbar. Salah satu langkah strategis tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di ruang pertemuan Kanwil BPN Kalbar.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Mujahidin Ma’ruf, S.T., M.H., didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang, dan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Sigit Aribowo.
Dari pihak BWI Kalbar hadir Ketua BWI Kalbar, Andi Musa beserta jajaran pengurus periode 2024–2027 yang baru saja dilantik.
Dalam pertemuan tersebut, Mujahidin Ma’ruf menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf, khususnya tanah masjid, masih belum bergerak secara dinamis.
“Padahal proses sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan pajak. Ini peluang besar yang perlu ditindaklanjuti dengan kolaborasi antara BPN, BWI, Kementerian Agama, dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini BPN telah menyiapkan perangkat pendukung untuk mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk regulasi yang memungkinkan penunjukan nazir sementara apabila tanah wakaf belum memiliki nazir yang sah.
Ketua BWI Kalbar, Andi Musa, memperkenalkan jajaran pengurus baru sekaligus menyampaikan bahwa BWI sangat membutuhkan sinergi aktif dengan BPN. “Kami mengusulkan adanya loket khusus di kantor BPN yang melayani pengurusan sertifikat tanah wakaf oleh para nazir. Jika diizinkan, loket ini akan kami launching pada Festival Ekonomi Syariah Agustus mendatang,” katanya.
Andi juga memaparkan berbagai program inovatif BWI dalam membumikan semangat wakaf, di antaranya kampanye “Wakaf itu Mudah dan Berkah”. Lewat program ini, masyarakat diajak untuk berwakaf tanpa harus menunggu kaya, bahkan bisa dimulai dengan wakaf uang sebesar Rp2.000.
Tak hanya itu, BWI juga menggagas program wakaf calon pengantin. “Mereka yang mengurus pernikahan di KUA bisa sekaligus berwakaf, minimal Rp50.000. Ini kami gagas bersama Kementerian Agama untuk menanamkan semangat wakaf sejak dini,” jelasnya.
BWI bersama Kemenag telah menggencarkan edukasi kepada para nazir melalui KUA dan penyuluh agama agar segera mengurus sertifikasi tanah-tanah wakaf yang dikelola.
Dengan sinergi yang kuat antara BWI dan BPN, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Kalbar dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset umat.**