Peran BWI Kalbar Dalam Penyelesaian Problematika Perwakafan

(Studi Kasus Tukar Guling Antara Masjid Mujahidin – PT Pelindo II )

 Oleh Nilwani dan Hamdil Mukhlishin

Tukar guling wakaf antara PT Pelindo dengan Masjid Mujahidin Desa Sui Bundung Laut Kec. Sui Kunyit Kab. Mempawah yang pada awalnya, tidak sama sekali melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) baik yang berada di tingkat kabupaten maupun Provinsi, dalam perjalanannya ternyata mengalami probelematik yang cukup pelik dan pada akhirnya menuntut keterlibatan BWI untuk ikut serta menyelesaikan sengkarut kasus perwakafan ini.

Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa keberadaan BWI merupakan implementasi dari perintah undang-undang dalam hal ini undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf oleh karenanya semua pihak sudah semestinyalah menghormati dan mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan tersebut, tidak ada alasan bagi pihak manapun juga untuk tidak menjalankan undang-undang yang mengatur dan melindungi kepentingan umat Islam ini. Dari penelitian ini terungkap bagaimana problematika perwakafan muncul sebagai akibat dari pengabaian tata aturan perwakafan dalam hal ini prosedur tukar guling yang sudah diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 sebagai turunan dari undang-undang nomor 41 tahun 2004 di atas.

Jika dilihat dari tugas dan fungsi BWI seperti termaktub di dalam pasal 8 huruf (d) dan (e) peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2007 tentang tata organisasi dan tata kerja maka sesungguhnya dalam poin (d) disebutkan sebagai berikut : BWI memberikan pertimbangan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf sedangkan pada poin (e) disebutkan BWI memberikan pertimbangan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf kedua poin di atas sebagaimana termaktub pada pasal 8 huruf (d) dan (e) dengan sangat jelas dan gamblang menyatakan bahwa, setiap proses tukar menukar/tukar guling tanah wakaf wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan penukaran harta benda wakaf dari BWI. Namun dalam kasus tukar guling antara PT Pelindo 2 cabang Pontianak dan masjid Mujahidin Desa Sungai Bundung Laut Kecamatan Sungai kunyit Kabupaten Mempawah, peneliti tidak menemukan dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh BWI terkait rekomendasi ataupun persetujuan tukar menukar tanah (tukar guling) wakaf tersebut hal ini sejalan dengan apa yang kemukan pengurus BWI Provinsi Kalbar, akibatnya setelah muncul permasalahan barulah BWI dilibatkan dalam penyelesaian problematika dalam kasus tukar guling yang melibatkan dua institusi ini.

Oleh karena tidak ditemukan dokumen yang dikeluarkan BWI terkait persetujuan/rekomendasi tukar menukar (tukar guling) harta benda wakaf ini, dan mengingat gugutan/pengaduan perwakilan warga/jemaah telah disampaikan kepada pihak kepolisian (Polres Memepawah) dan Ombusman RI perwakilan Kalimantan Barat, maka tampaknya dalam jangka pendek BWI mesti merespon/ memenuhi permintaan ombusman RI perwakilan Kalbar terlebih dahulu, disamping tentu tetap mendorong berbagai pihak yang terlibat agar mentaati prosedur tukar guling, sebagai mana yang telah di atur dalam PP 42 tahun 2006 dan PP 25 tahun 2018.

Seperti diketahui dari informan bahwa tukar guling ini terjadi dilatarbelakangi adanya proyek strategis nasional berupa pelabuhan terminal kijing di mana luas areal yang dibutuhkan untuk keperluan Pelabuhan ini lebih kurang 200 (dua ratus) hektar dalam kaitan dengan proyek inilah lokasi lahan tanah wakaf masjid Mujahidin Desa Sungai Bundung Laut Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, terkena ke dalam lokasi proyek, karena itu lokasi tanah masjid Mujahidin sudah barang tentu akan di bebaskan oleh PT.Pelindo sebagai lembaga yang mengelola/pemilik proyek startegis ini, dari penelusuran dokumen dan wawancara dengan pengurus BWI perwakilan kalbar diketahui bahwa tanah yang di atasnya berdiri masjid Mujahidin yang natinya akan dibebaskan oleh PT.Pelindo, adalah merupakan tanah yang sudah berstatus sebagai tanah wakaf dengan luas 4.965 M2 (emapat ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) dengan rincian panjang 133 M dan lebar 37, 33 M sebagai mana tertera dalam dokumen APAIW No.001/KUA.14.03.2/BA.00/III/2021.

Semestinya pelaksanaan tukar menukar harta benda wakaf (tukar guling) dilaksanakan berpedoman kepada regulasi seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Namun demikian menurut keterangan informan tidak demikian yang terjadi dalam kasus tukar guling antara PT Pelindo dengan masjid Mujahidin hal ini juga terlihat dari dokumen yang peneliti temukan antara lain berupa lampiran surat Ombusman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat nomor: B/ 05/ LM. 0 2 – 19/ 0173.2021/1 /2022  tanggal 5 Januari 2022  perihal permintaan keterangan, yang ditujukan kepada BWI perwakilan Kalimantan Barat. Dalam lampiran surat Ombusman RI Perwakilan Kalbar tersebut mencantumkan kronologi laporan yang isinya antara lain: bahwa masjid Mujahidin lama merupakan objek yang terkena dampak pembangunan pelabuhan kijing, sehingga harus dipindahkan lokasinya atas hal tersebut PT Pelindo sebagai pihak yang membutuhkan tanah telah memberi ganti rugi berupa uang tunai yang ditransfer langsung kepada rekening atas nama Zulkifli ( ketua masjid Mujahidin desa Sungai Bundung Laut) sebesar 3.034.601.971( tiga miliar tiga puluh empat juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ) dan ke rekening atas nama M Ali Hasan (wakil ketua masjid Mujahidin/wakil ketua BPD Sungai Bundung Laut sebesar Rp 604.993.996 (enam ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah).

Proses transfer yang dilakukan pihak PT Pelindo kepada pengurus Masjid Mujahidin tersebut menurut pandangan BWI perwakilan Kalbar jelas-jelas tidak sesuai prosedur tukar menukar (tukar guling) harta benda wakaf ini, Semestinya PT Pelindo tidak menyerahkan uang tunai langsung kepada pengurus Masjid/nazir wakaf seperti yang telah dilalukan di atas melainkan PT Pelindo yang semestinya menunjuk kontraktor untuk pembangunan masjid relokasi atau dengan kata lain pihak PT Pelindo semestinya menjamin dan memastikan bahwa relokasi masjid ini terlaksana sesuai dengan ketentuan bahwa masjid yang diganti/relokasi minimal sama nilainya dengan masjid yang dibangun di lokasi baru tersebut.

Dilihat dari realitas di lapangan dalam kasus tukar guling yang berujung pada pengaduan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Mempawah dan Komisi Ombudsman perwakilan Kalbar, dalam kasus ini kedua belah pihak tampaknya ingin menggunakan mekanisme selain/diluar  prosedur tukar guling (tukar menukar) objek wakaf sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang 41 2004 dan PP 25 tahun 2018, oleh karena belum ada satupun dari alur tukar guling berdasarakan aturan tersebut di atas yang dijalankan oleh kedua belah pihak (Pelindo dan Mujahidin). Proses Ruislagh yang tidak mengikuti prosedur ini justru menyebabkan  tukar menukar ini menjadi masalah yang berlarut-larut.

 

Langkah BWI Dalam Penyelesaian Kasus Wakaf

Seperti yang telah di uraikan di atas diantara problematika wakaf di Provinsi Kalimantan Barat yang cukup banyak menyedot perhatian publik adalah kasus tukar guling objek wakaf masjid Mujahidin Desa Sungai Bundung Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang lokasinya terkena dampak pembangunan/perluasan pelabuhan internasional yang dikelola PT Pelindo (persero) Pontianak. Oleh karena pelaksanaan ruislagh tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PP 25 tahun 2018 tentang perubahan PP Nomor 42 tahun maka kasus tukar guling ahirnya melibatkan BWI untuk ikut serta menyelesaikannya.

Sesungguhnya jika merujuk pada tupoksi BWI Provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan BWI nomor 1 tahun 2007 tentang organisasi dan tatalaksana khususnya pada bab 4 pasal 8 poin (d) dan (e) yang menyatakan bahwa BWI memberikan pertimbangan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf selanjutnya pada poin (e) disebutkan BWI memberikan pertimbangan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf  (himpunan peraturan BWI tahun 2012).

Jika melihat tupoksi seperti tertera di atas BWI Semestinya dilibatkan sejak dari proses awal tukar menukar (tukar guling) objek wakaf ini, namun dalam kenyataannya praktek yang dilakukan antara kedua belah pihak dalam tukar menukar ini tidak sama sekali melibatkan BWI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut di atas.

Berdasarkan wawancara dengan ketua BWI benar adanya bahwa BWI baik provinsi mapun kabupaten tidak dilibatkan sama sekali dalam proses awal tukar menukar objek wakaf yang menimbulkan masalah ini, BWI perwakilan Kalbar, baru dilibatkan setelah timbulnya masalah, keterlibatan BWI Provinsi Kalimantan Barat secara formal dalam hal ini baru dimulai setelah menerima surat dari Ombudsman RI perwakilan Kalbar tertanggal 5 Januari 2022 perihal permintaan keterangan di dalam surat ini pihak Ombudsman meminta keterangan terhadap tiga hal  1.  Apakah dalam catatan BWI masjid Mujahidin desa Sungai Bandung termasuk tanah wakaf 2.  Bagaimana prosesnya jika tanah tersebut termasuk tanah wakaf dan bagaimana jika bukan 3.  Dalam permasalahan tersebut apakah terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PT Pelindo II (Persero) cabang Pontianak.

Permintaan keterangan dari Ombudsman RI perwakilan Kalbar kepada BWI Kalimantan Barat merupakan titik pangkal dilibatkannya BWI dalam penyelesaian kasus ini jika dilihat dari proses tukar guling ini jelaslah bahwa BWI baru dilibatkan setelah timbul kisruh dalam proses tukar menukar tanah wakaf ini. Meskipun demikian BWI Kalimantan Barat berusaha melakukan upaya dan langkah langkah yang mengarah pada penyelesaian karur marut dari tukar guling ini. Adapun langkah-langkah yang dilakukan BWI dalam upaya penyelesaian kasus ini antara lain melakukan rapat internal BWI untuk membahas permintaan keterangan dari Ombudsman RI, dari rapat-rapat internal ini dihasilkan beberapa keputusan atau pokok-pokok pendapat BWI sebagai berikut :

  1. Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf PP 42 tahun 2006 PP 25 tahun 2018 dan peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008 bahwa harta benda wakaf hanya diperkenankan untuk tukar menukar terhadap proyek pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah peraturan perundang-undangan dan ketentuan Syariah.
  2. Tukar menukar harta benda wakaf wajib hukumnya untuk dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf PP 42 tahun 2006 PP 25 tahun 2018 dan peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008 dan tidak dilakukan dengan cara ganti rugi.
  3. Dalam prosedur tukar menukar harta benda wakaf masjid Mujahidin Desa Sungai buntung tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
  4. Solusinya adalah : (a). Memenuhi prosedur tukar menukar harta benda wakaf, (b). Ada upaya dari PT Pelindo persero untuk menyelesaikan pembangunan masjid  Mujahidin pengganti sampai berfungsi.

Pemberian keterangan oleh BWI kepada Ombusman RI dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya BWI ikut serta menyelesaikan problematika wakaf khususnya yang berkenaan dengan kasus Mujahidin – PT Pelindo Selain yang telah dikemukakan di atas langkah BWI yang lainnya dalam ikut serta menyelesaikan kasus wakaf ini adalah dalam bentuk upaya BWI Kalbar mendorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah untuk turun tangan dalam penyelesaian persoalan tukar guling masjid yang terdampak proyek strategis nasional  ini, dari pantauan BWI Provinsi Kalbar sampai akhir Desember 2020 belum tampak adanya upaya penyelesaian pembangunan masjid Mujahidin yang makrak tersebut, hal ini Seperti dikemukakan oleh Prof. Kamarullah selaku ketua BWI Kalbar, dalam wawancara kepada awak media dan dimuat di AP PontianakPost  tanggal 10 Juli 2020, lebih lanjut BWI Kalbar juga meminta PT Pelindo ikut bertanggung jawab merampungkan pembangunan relokasi masjid yang belum selesai tersebut.

*) Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Email: nilumpfai@gmail.com

 *) Prodi Pendidikan Kimia, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Email: hamdil.mukhlishin@unmuhpnk.ac.id