Wakaf; Dana Abadi Umat

Penulis: Rasiam, MA

Wakaf merupakan syariat dalam Islam berupa pengalihan kepemilikan harta untuk kepentingan umum. Wakaf merupakan instrumen untuk ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan agama.  Lima unsur wakaf yaitu orang yang berwakaf (waqif), benda yang diwakafkan (mauquf), pengelola harta benda wakaf (nazhir), penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), dan ikrar wakaf (akad/sighah).

Artikel ini membahas konsep wakaf dari perspektif filosofis, menggali makna, tujuan, dan implikasinya dalam masyarakat yang mencakup nilai-nilai etika, solidaritas sosial, dan keadilan. Secara fundamental, wakaf merupakan people’s endowment fund (dana abadi umat) yang bersifat capital expenditure (belanja barang) jangka panjang. Beda hal nya dengan zakat yang bersifat operational expenditure (belanja operasional) jangka pendek.

Sebelum lebih jauh berbicara wakaf, sejenak kita urai kembali dasar hukum wakaf menurut al-Qur’an dan al-Hadits. Hal ini penting karena sebagai pijakan dasar bagi wakif (orang yang berwakaf), dan nazhir (pengelola wakaf). Sebagai pijakan dasar juga dalam tataran praktik dan pengembangannya.

Surah al-Baqarah (2) ayat 267 “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Ali Imran (3) ayat 92. Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. Al-Baqarah (2) ayat 261, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hadits Rasulullah Saw, HR Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah;

“Orang yang dermawan (al-sakhi) itu dekat dengan Allah, dekat dengan surga, dekat dengan manusia, dan jauh dari neraka. Sedangkan orang yang pelit (al-bakhil) itu jauh dari Allah, jauh dari surga, jauh dari manusia, dan dekat dengan neraka. Orang bodoh yang dermawan lebih dicintai Allah ketimbang ahli ibadah yang pelit.”

 

Landasan Filosofis Wakaf

Kemanusiaan (Insaniyyah); Filosofi wakaf menegaskan nilai kemanusiaan, di mana harta yang diwakafkan dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Pemahaman bahwa harta adalah amanah yang harus dikelola secara bijaksana demi kepentingan bersama menjadi dasar filosofi ini. Keadilan (Adalah); Konsep keadilan menjadi pondasi filosofi wakaf, di mana pemanfaatan harta wakaf harus dilakukan secara adil, merata, dan tidak diskriminatif. Prinsip ini mencerminkan keinginan untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan setara. Kesejahteraan Bersama (Maslahah); Filosofi wakaf menekankan pada konsep maslahah atau kesejahteraan bersama. Harta wakaf diarahkan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur sosial.

Landasan filosifs berupa kemanusiaa, keadilan, dan kesejahteraan di atas mesti terimplementasi secara praktis masyarakat, berupa pengingkatan kualitas hidup, solidaritas sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Melalui filosofi wakaf, masyarakat dapat mengalami peningkatan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Wakaf juga mengilhami solidaritas sosial, di mana masyarakat dapat bekerja bersama untuk mencapai keberlanjutan dan keadilan. Filosofi wakaf dalam tataran implementasi juga dapat membuka peluang pemberdayaan ekonomi dengan mengelola harta secara produktif, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif pada pembangunan ekonomi masyarakat.

Dinamika wakaf mesti digeser pada hal-hal fundamental dan bersifat jangka panjang. Hal ini penting karena secara filosofis, wakaf merupakan intrumen untuk ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang bersifat jangka panjang. Jangka panjang dimaksud adalah karena harta benda yang diwakafkan tidak boleh habis. Hasil dari produktivitasnya lah yang bisa digunakan untuk kemasalahatan masyarakat.

Wakaf, dalam konsepnya sebagai “Peoples Endowment Fund” atau Dana Abadi Umat, mewakili suatu bentuk investasi sosial yang diperuntukkan bagi kepentingan umat secara menyeluruh. Sebagai dana abadi, wakaf bukan sekadar instrumen keuangan yang memberikan manfaat finansial jangka pendek, tetapi juga merupakan warisan kolektif yang terus memberikan manfaat kepada masyarakat dari generasi ke generasi.

Wakaf sebagai Peoples Endowment Fund menunjukkan sifatnya sebagai investasi jangka panjang dalam kesejahteraan masyarakat. Harta yang diwakafkan dianggap sebagai modal yang terus memberikan hasil dan manfaat bagi umat, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.

Konsep wakaf sebagai dana abadi umat mencerminkan keinginan untuk menciptakan sumber daya keuangan yang berkelanjutan. Harta wakaf diinvestasikan dengan tujuan menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung proyek dan program yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Seiring dengan karakteristik dana abadi, manajemen wakaf memerlukan pendekatan yang profesional dan transparan. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan efisien, serta bahwa hasilnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan wakaf itu sendiri.

Dana Abadi Umat memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan dan penggunaan dana tersebut. Kesadaran akan pentingnya wakaf sebagai sumber daya bersama menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat terlibat secara langsung dalam mendefinisikan kebutuhan dan aspirasi yang akan dipenuhi oleh wakaf.

Wakaf sebagai dana abadi juga dapat difokuskan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan. Ini menciptakan siklus positif di mana masyarakat yang didukung oleh wakaf dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang mereka perlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri.

 

Kesimpulan

Wakaf sebagai Peoples Endowment Fund atau Dana Abadi Umat merupakan manifestasi konkret dari semangat kepedulian dan keberlanjutan. Melalui investasi ini, masyarakat memiliki akses ke sumber daya finansial yang berkelanjutan untuk mendukung perkembangan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Dengan pengelolaan yang bijaksana dan partisipasi aktif dari masyarakat, wakaf sebagai Dana Abadi Umat dapat menjadi kekuatan positif yang berdampak jangka panjang pada kesejahteraan dan pembangunan umat. Menjadi perhatian bagi kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah, kementerian dan lembaga dll, apakah sudah memikirkan Dana Abadi Umat berupa wakaf ini untuk memitigasi risiko lembaga yang dipimpin? pertanyaan ini penting untuk menjadi renungan.**

*) Pengurus BWI Kalbar, Bidang Penelitian & Pengembangan Wakaf