Kemenag-BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kanwil Kemenag dan ATR BPN Kalbar melakukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program nasional yang telah disepakati kedua kementerian.

Kepala Kantor Wilayah Agama Kalbar Drs H Syahrul Yadi, M.Si menegaskan program ini sangat mulia.

“Bagaimana kita menjadikan aset umat dapat diakui negara secara legalitas hukum yang benar,” katanya saat membuka acara FGD Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Hotel Mahkota Pontianak, Senin (7/3).

Akselarasi atau percepat sertifikat tanah ini dilakukan selama lima tahun. Namun program ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dipaparkan Syahrul Yadi, sudah banyak tanah wakaf yang telah didaftarkan, namun proses sertifikasinya belum selesai. Karena itu kerjasama antara Kemenag, BPN dan BWI sangat diperlukan.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerjasama Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Program ini merupakan komitmen bersama dua kementerian dalam mewujudkan pengamanan legalitas aset wakaf. Tujuannya untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat, memfasilitasi nazir untuk mensertifikatkan tanah wakaf.

“Membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga Kabupaten/Kota,” kata Syahrul Yadi.

Dijelaskannya, secara nasional tanah wakaf yang belum bersertifikat sebesar 42 persen dari sejumlah 421.141 lokasi atau sebanyak 175.153 lokasi. Hasil pendataan usulan dan validasi data, terdapat sejumlah 21.503 lokasi yang siap untuk diusulkan sertifikasi kepada Kementerian ATR/BPN.

Selama ini sudah ada upaya untuk mensertisifasi tanah wakaf. Namun banyak kendala yang dihadapi. Diantaranya tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), masih sebatas ikrar lisan. Dokumen persyaratan dipegang nazir.

“Tidak semua nazir mau menyerahkan dokumennya untuk sertifikasi (konflik kenaziran),” lanjut Syahrul Yadi.

Selain itu, tanah wakaf belum memiliki syarat yang ditetapkan BPN, terutama tidak adanya dokumen alas hak tanah wakaf dimaksud.

Untuk mengatasi kendala ini, kata Syahrul Yadi, ada beberapa langkah yang dilakukan. Diantaranya menerbitkan AIW/APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) bagi tanah wakaf yang belum memiliki akta wakaf. Berkoordinasi dengan BWI, DMI dan stakeholders untuk mendampingi Nazir dalam melengkapi dokumen. Tak kalah penting, menyiapkan anggaran pendukung di kabupaten/kota.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat Prof. Dr. H Kamarullah, SH, MH, menyambut positif sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian Agama dan Kantor ATR/BPN dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Berdasarkan hukum positif, tanah yang tidak bersertifikat statusnya masih dimiliki oleh pemilik terdahulu,” jelasnya.

Kamarullah berharap komitmen kerjasama yang sudah dilakukan dapat dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN dan Kanwil Kemenag dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.**