Identifikasi Potensi Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah: Studi Fenomologi Pengelolaan Wakaf di Kabupaten Sintang, Bengkayang & Ketapang

SMK Muhammadiyah Sintang

Oleh Nilwani dan Hamdil Mukhlishin

RINGKASAN

Wakaf di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah memiliki peran yang sangat penting terhadap perkembangan Muhammadiyah khususnya,dan umat Islam pada umumnya. Wakaf dalam bentuk tanah sebagian telah dimanfaatkan diantaranya untuk sarana ibadah seperti masjid, mushola, makam, juga diusahakan untuk sarana pendidikan, kesehatan, sosial dan amal usaha lainnya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan potensi dan pengelolaan wakaf oleh tiga Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang berada di Provinsi Kalimantan Barat yakni Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sintang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Ketapang.

Metode kualitatif dengan menggunakan instrumen wawancara dan dokumentasi pada objek penelitian, merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan adalah pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Sintang,Bengkayang dan Ketapang serta dokumen terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi aset tanah persyarikatan Muhammadiyah yang berstatus wakaf dan aset, di Kabupaten Sintang total luas 138.398 m2, dan berada di 21 lokasi, 16 lokasi wakaf, 4 lokasi hibah dan 1 lokasi jual beli, dari 21 lokasi tersebut 2 lokasi yang belum bersertifikat atas nama Muhammadiyah. Selanjutnya 71 %  tanah wakaf tersebut sudah termanfaatkan.

Untuk kabupaten Bengkayang total luas 87.681m2, berada di 7 lokasi, 6 lokasi berstatus wakaf, 1 lokasi berstatus beli, 2 lokasi belum bersertifikat, 30 % sudah termanfaatkan.

Di kabupaten Ketapang total luas 150.805 m2 berada di 15 lokasi, 4 lokasi sudah bersertifikat, 11 lokasi belum bersertifikat, 32 % sudah termanfaatkan, sisanya 68 % belum termanfaatkan.

Dari hasil tersebut tampaknya masih belum optimal, perlu ditingkatkan kerjasama antar lembaga baik internal maupun ekstrenal Muhammadiyah di masing-masing kabupaten. Perlu sosialiasasi kepada segenap pengurus tingkat daerah dan cabang Muhammadiyah, agar pengelolaan wakaf lebih optimal dan efektif.

 

Gerakan Wakaf 

Wakaf merupakan salah satu bagian dari gerakan Muhammadiyah. Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang melakukan da’wah amar ma’ruf dan nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagai sebuah gerakan, Muhammadiyah fokus pada bidang pendidikan, kesehatan,social,ekonomi dan keagamaan. Begitu juga dengan amal usaha lainnya, untuk melakukan itu, tentu membutuhkan sarana dakwah, membutuhkan lahan yang banyak untuk membangun berbagai sarana dakwah. Biasanya untuk memperoleh lahan-lahan tersebut melalui wakaf, jual beli, ataupun hibah.

Dalam pidatonya pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara pada Januari 2021 Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyampaikan perihal pentingnya pembenahan pengelolaan wakaf yang potensinya belum tergali secara optimal. Meski wakaf sudah dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, tapi pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan Masjid, Madrasah dan Makam (3M). Padahal, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun. Karena itu, pembenahan tata kelola wakaf menjadi hal yang penting untuk dilakukan. (Republika 25 Januari 2021).

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI (Prof.Dr.Kamarudin Amin,MA) Indonesia adalah negeri dengan potensi wakaf terbesar di dunia. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, praktik perwakafan telah dikenal dan dijalankan umat muslim sejak ratusan tahun. Wakaf sendiri telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan pendidikan kesehatan ekonomi dan lainnya.

Dalam perjalanannya isu perwakapan perlu didukung oleh kebijakan yang komprehensif agar potensi dan realisasi dapat dicapai bersamaan. Pemerintah telah mengambil langkah nyata mendukung pengelolaan wakaf yang profesional transparan dan akuntabel. Semuanya bertujuan agar pengelolaan wakaf benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan syariat.

Secara periodik pemerintah terus melakukan kajian dan evaluasi dalam rangka menyempurnakan regulasi perawakafan yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Perkembangan zaman telah mendorong lahirnya produk perwakafan yang baru. Di saat bersamaan permasalahan perawakafan juga semakin beragam dan kompleks.(Himpunan Peraturan Perundang-udangan Perwakafan,Kemenag RI  2021).

Muhammadiyah dikenal sebagai oganisasi yang memiliki jaringan yang kuat dan aset yang cukup banyak.Salah satu aset yang dimiliki Muhammadiyah adalah harta benda berbentuk wakaf. Jika dilihat dari aspek sejarah maka kiprah Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan telah memperoleh status badan hukum (rechtpersoon) sejak masa pemerintahan kolonial Belanda (1914) dan telah menjalankan fungsinya sebagai nazhir (pengelola wakaf) dan telah pula diakui oleh undang-undang 41 Tahun 2004 tentang wakaf yaitu dengan memberikan kemungkinan suatu organisasi keagamaan bertindak sebagai nazhir harta benda wakaf.

Perwakafan di perserikatan Muhammadiyah memiliki peran yang sangat penting terhadap perkembangan Muhammadiyah khususnya, umat Islam pada umumnya. Perserikatan Muhammadiyah berusaha memanfaatkan tanah tanah wakaf selain untuk ibadah seperti masjid mushola majelis taklim panti asuhan makam juga berusaha memanfaatkan tanah-tanah wakaf untuk sarana pendidikan kesehatan sosial dan amal usaha lainnya. Secara nasional luas  tanah wakaf Muhammadiyah Sampai Akhir Tahun 2022 berjumlah  210.708.481m2 dari jumlah sebagian tersebar di propinsi Kalimantan Barat, berdasarkan data yang kami peroleh dari sekretariat PW Muhammadiyah Kalbar jumlah tanah wakaf yang berada di bawah pengelolan perserikatan Muhammadiyah Sampai Akhir Tahun 2022 berjumlah.946.467 m2.

 

Potensi Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Sintang

 Berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara dengan informan yakni bapak Nurkiat (ketua Majlis Wakaf dan Zis Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Sintang) bahwa terdapat setidaknya 21 lokasi Aset tanah wakaf yang terdokumentasi di sekretariat pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Sintang. Dari 21 lokasi tersebut secara keseluruhan jumlah luas tanah wakaf dan tanah asset Muhammadiyah berjumlah 138.398 m2, atau tigabelas koma delapan hektar. Dengan berbagai klasifikasi yakni 16 lokasi dalam bentuk wakaf, 4 lokasi hibah dan 1 lokasi dalam bentuk beli. Sebagian besar tanah tanah tersebut telah berstatus hak milik atas nama persyarikatan Muhammadiyah, hanya tinggal 2 lokasi masing-masing yang berada di jl. Pontianak – Sintang KM 7 dengan luas 595 m2 wakaf dari Zainudin (Notaris di Sintang) yang belum/dalam proses sertifakat hak milik an. Persyarikatan Muhammadiyah, dan yang berada di Jl. Akcaya II Sintang dengan luas 302 m2 yang dihibahkan oleh M. Syaiful.

Secara umum jenis tanah wakaf dan non wakaf muhammadiyah sintang di 21 lokasi seperti tersebut di atas sebagian besar merupakan tanah pekarangan (18 titik/lokasi) tanah kebun satu (1) lokasi  dan tanah ladang dua (2) lokasi.

Gambar 1. Luas Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Sintang

 

Gambar 2. Jumlah Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Sintang

Gambar 1 memaparkan tentang jumlah luas di setiap kecamatan sedangkan gambar 2 memaparkan jumlah persil tanah wakaf dan tanah aset(non wakaf) yang tersebar di 5 kecamatan se Kab.Sintang. Jika dilihat jumlah aset wakaf dan non wakaf (hibah dan beli) milik persyarikatan Muhammadiyah seperti tersebut di atas, jumlah tersebut tergolong besar, potensi yang besar ini akan mengahdirkan kemaslahatan bagi ummat/masyarakat pada umumnya mana kala aset wakaf tersebut terkelola dengan optimal.

Pengelolaan Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Sintang.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Nazir organisasi memiliki kedudukan hukum yang syah karena telah diakui berdasarkan undang-undang no.41 tahun 2004 tentang wakaf yaitu dengan memberikan hak kepada organisasi keagamaan bertindak sebagai nazir harta benda wakaf sebagaimana di atur dalam pasal 10 ayat 2 b (Himpunan peraturan perundangan-undangan tentang wakaf  Jakarta BWI 2020; 8).

Lebih lanjut status kenaziran persyarikatan Muhammadiyah dapat dikemukan bahwa berdasarkan pengakuan Pemerintah terhadap Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum melalui keputusan-keputusan berikut:

  • Gouverment Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914; Nomor 40 tanggal 16 Agustus 1920; dan Nomor 36 tanggal 2 September 1921.
  • SK Menteri Sosial No. K/162-Ik/7VMS tanggal 7 September 1971.
  • SK Menteri Kehakiman No. I.A.5/160/5 tanggal 8 September 1971.
  • SK Menteri Agama No. 1 tanggal 9 September 1971. 5) SK Mendikbud No.23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974. 6) Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004 perihal Status Badan Hukum Perkumpulan Muhammadiyah. ( M.Khusnul Khuluq 2021 ; Pengelolaan Wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah https://rahma.id/pengelolaan-wakaf-di-persyarikatan-muhammadiyah/)

Dengan demikian, sebagai badan hukum, Muhammadiyah punya hak kepemilikan atas tanah. Maka, dalam sertifikat tidak boleh lagi atas nama perseorangan pribadi. Tapi harus atas nama perserikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Jakarta atau Yogyakarta. Karena Muhammadiyah adalah organisasi berbadan hukum, di Muhammadiyah tidak ada lagi yayasan. Semua kalangan Muhammadiyah harus memahami ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PDM Sintang melalui wawancara dengan Bp. Nurkiyat selaku ketua majlis wakaf dan Zis PDM Sintang ,Tanah tanah milik persyarikatan muhammadiyah yang telah termanfaatan adalah sebagai berikut :

  • Tanah aset yang berlokasi Jl. Akcaya II Kec. Sintang luas 3750 m2status hak milik diperoleh dari membeli sampai saat ini dipergunakan untuk pendidikan yakni SMP Muhammadiyah Sintang sertifikat tanah no 256 tanggal 4 nopember 1983.
  • Tanah wakaf yang berlokasi di Jerora I Kec. Sintang luas 9100 m2status hak milik diperoleh dari Hibah merupakan jenis tanah kebun namun belum tergarap dengan optimal. sertifikat tanah no 6792 tanggal 9 juni 1998.
  • Tanah di Akcaya II Kec. Sintang luas 5321 m2 status hak milik diperoleh dari wakaf sampai saat ini dipergunakan untuk Panti Asuhan dan SMK Muhammadiyah sertifikat tanah no 00077 tanggal 27 nopember 1990.
  • Tanah jalan Kelam Kec. Sintang luas 591 m2status hak milik diperoleh dari wakaf sampai saat ini dipergunakan untuk usaha mebel (disewakan ke pengrajin mebel) sertifikat tanah no 558 tanggal 18 Desember 1991.
  • Tanah di jalan Mohammad Saad Kec. Sintang 3907 m2status hak milik diperoleh dari hibah jenis tanah Pekarangan di pergunakan untuk SMA Muhammadiyah dengan bukti Sertifikat nomor : 00362 tanggal 27 April 1995.
  • Tanah di Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, luas 1471 m2berstatus Hak Milik diperoleh dari Wakaf dengan jenis tanah pekarangan diperuntukkan TK ABA dengan bukti Sertifikat 00372 tanggal 20 Maret 1995.
  • Tanah di Jerora I Kec. Sintang luas 50.000 m2berstatus hak milik diproleh dari hibah dipergunakan untuk Ladang Kebun Sawit dengan bukti Sertifikat nomor : 03 tanggal 19 Maret 2004.
  • Akcaya II Kec. Sintang luas tanah 2686 m2berstatus hak milik daiproleh dari wakaf jenis tanah pekarangan dipergunakan untuk masjid dan kampus UMP kelas Sintang dengan bukti sertifikat nomor: 06 tanggal 8 Februari 2006
  • Tanah di Sei Ringin Kec. Sintang, luas 15.000 m2status hak milik masih dalam bentuk AIW bukti kepemilikan AIW jenis tanah pekarangan.
  • Tanah di desa Sei Tebelian Kec. Sei Tebelian luas 20.000 status hak milik diperoleh dari wakaf jenis tanah lading, sudah ditanami dan menjadi kebun sawit muda bukti Sertifikat : 00002 15 April 2001.
  • Tanah di desa Sebungkang Kec Kelam Permai luas tanah 1244 m2status hak milik diperoleh dari Wakaf jenis tanah Pekarangan dipergunakan untuk Masjid bukti kepemilikan sertifikat Sertifikat 01 23 September 2002.
  • Tanah di Desa Dedai Kec. Dedai, luas 293 m2hak milik wakaf jenis tanah pekarangan Dipergunakan untuk TK ABA, Sertifikat no. 01 tanggal 16 April 2009.
  • Tanah di Desa Dedai Kec. Dedai, luas 665 m2hak milik wakaf pekarangan TK ABA Sertifikat No.01 tanggal 8 Maret 2010.
  • Tanah Jalan Patimura Kec. Sintang luas 655 m2Hak Milik  wakaf pekarangan Panti Asuhan Aisyiyah Sertifikat No. 01 tanggal 3 April 2012.
  • Tanah jalan Lestari Kec. Binjai, luas 1100 m2hak milik wakaf jenis tanah pekarangan digunakan untuk TK ABA masih AIW.
  • Tanah di Mensiku, Kec. Binjai 10.000 m2, merupakan hak milik wakaf jenis tanah pekarangan digunakan untuk SD Muhammadiyah Binjai, no.sertifikat: 00002 tanggal 19-09-2022 dalam proses BPN.
  • Tanah Menyumbung, Kec. Sintang luas: 10.573 m2 Hak Milik Wakaf jenis tanah pekarangan kebun kosong, Sertifikat no: 00002 tanggal 31-05-2018.
  • Tanah di Jl. P Diponegoro, Sintang luas 690 m2hak milik wakaf jenis tanah pekarangan dipergunakan untuk Masjid Sertifikat No: 00156 tanggal 16-12-1991.
  • Tanah Jl. Darma Putra, Sintang luas 445 m2, merupakan hak milik wakaf jenis tanah Pekarangan digunakan untuk SD Muhammadiyah Sintang Sertifikat No: 00027/ 31-05-2018.
  • Tanah di Jl. Pontianak-Sintang luas 595 m2jenis tanah Pekarangan dalam proses BPN.
  • Tanah di Jl. Akcaya II Sintang luas 302 m2jenis tanah Pekarangan dalam Proses BPN.

Gambar 3. Persentase Pemanfaatan Aset Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Sintang Tahun 2023

 Gambar 3. Merupakan persentase pemanfaatan/pendayagunaan tanah wakaf dan non wakaf di kabupaten Sintang sampai dengan tahun 2023, terlihat 29 % belum termanfaakan, 22 % kebun, 21 % Amal usaha termasuk pendidikan dan kesehatan,  14 % kampus UMP Kls.Sintang, 7 % untuk Panti Asuhan, 7 % Masjid.

 

Potensi Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Bengkayang

 Untuk mengetahui potensi wakaf yang berada di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bengkayang dapat dilihat berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari informan, bahwa jumlah tanah wakaf dan non wakaf di Kabupaten Bengkayang mencapai 87.681 m2, jumlah tersebut juga sejalan dengan keterangan yang diperoleh melalui wawancara dengan informan yakni Bapak ustad Miftahurrahman,S.Ag,M.Si, yang juga adalah ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bengkayang periode 2022 2027 bahwa jumlah tanah wakaf dan tanah aset Muhammadiyah yang dikelola dan berada di Kabupaten Bengkayang berjumlah 87.681 M2 ini tersebar ditujuh (7) lokasi. Jumlah ini menggambarkan bahwa potensi tanah wakaf dan tanah aset Muhammadiyah Kabupaten Bengkayang tergolong melimpah apalagi bila dilihat dari jumlah ummat Islam yang tergolong minoritas di Kabupaten Bengkayang, (35%) termasuk minimnya jumlah warga dan simpatisan Muhammadiyah yang berdomisili di Bengkayang.  (http://disdukcapil.bengkayangkab.go.id/download/ge).

Wakaf yang secara tegas diperuntukan bagi kepentingan agama atau kemasyarakatan atau kebajikan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 22 UU No.41/2004 tentang wakaf (Himpunan peraturan perundang undangan perwakafan ; Jakarta Kemenag RI 2021 hal.11), semestinya dikelola oleh Nazir secara sungguh sungguh sehingga dapat menghadirkan kemanfaatan/kemaslahatan bagi masyarakat umum sesuai fungsinya. Potensi tanah wakaf dan tanah aset Muhammadiyah di kabupaten Bengkayang didukung dengan tersedianya akses jalan menuju/sampai ke lokasi wakaf sehingga memudahkan transportasi dari dan ke lokasi wakaf, selain itu jarak area wakaf dengan penduduk setempat sebagian besar area lokasi wakaf dekat dengan pemukiman penduduk. Dua faktor ini turut menjadikan wakaf tanah Muhammadiyah Bengkayang, relatif mudah untuk dijangkau dan potensial untuk digarap dengan berbagai kegiatan yang produktif.

Gambar 4. Luas Tanah Wakaf di Kabupaten Bengkayang

 

Gambar 5. Luas Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Bengkayang

 

Gambar 4 menjelaskan terkait luas keselurahan tanah wakaf dan non wakaf yang ada di tiga desa se kecamatan Bengkayang, sedangkan gambar 5 menjelaskan terkait jumlah persil/lokasi tanah-tanah wakaf dan non wakaf tersebut berada. Dari grafik di atas menurut informan setidaknya ada 2 persil/lokasi yang belum bersetifikat atas nama persyarikatan Muhammadiyah, masing-masing berada di Kelurahan bumi emas Kecamatan bengkayang dengan luas 900 m2 dan yang berlokasi di desa Magmangan Karya Kecamatan Bengkayang (4 persil dalam satu hamparan) dengan status masih SPT (surat pernyataan tanah) An. Persyarikatan Muhammadiyah dengan luas 80.000 m2. Aset wakaf yang belum bersertifikat hak milik perpotensi menimbulkan sengketa dimasa yang akan datang, oleh karenanya Nazir (persyarikatan Muhammadiyah Bengkayang) perlu memahami bahwa upaya sertifikasi merupakan bagian dari kewajibannya dalam menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang diamanahkan kepadanya.

 

Pengelolaan Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Bengkayang

 Sebagai organisasi keagamaan, persyarikatan Muhammadiyah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Nazir(pengelola wakaf) sejak zaman penjajahan Belanda sampai saat ini, dengan status kenaziran itu Muhammadiyah tetap istiqamah menjalankan fungsi kenazirannya sebagaimana yang di atur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Disisi lain pengesahan kenaziran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pimpinan PP Muhammadiyah, berlaku pula untuk seluruh jejaring Muhammadiyah mulai dari dari tingkat pusat sampai ketingkat paling bawah yakni Ranting (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) yang berada di desa/kelurahan, seluruh Indonesia.

Pada dasarnya pengelolaan wakaf telah diatur dalam UU 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 dan penjelasaannya, dan berbagai peraturan pendukung lainnya.(Himpunan peraturan perundang undangan tentang wakaf;Jakarta BWI 2020;iii). Pengelolaan wakaf merupakan sesuatu hal yang cukup komplek, regulasi pengelolaan wakaf antara lain diatur dan tertuang dalam Pasal 42, 43, dan 44 Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf sebagai berikut: a.Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya.; b. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.; c.Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.; d. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah .(Himpunan peraturan perundang undangan tentang wakaf;Jakarta BWI 2020;16-17). Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana tersebut di atas hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Berdasarkan hasil wawancara dengan H.Miftah(informan), diperoleh gambaran bahwa pengelolaan wakaf di Bengkayang masih tersentral pada PDM dengan kata lain, PDM belum menggunanakan unsur pembantunya yakni Majelis pendayagunaan wakaf,yang merupakan unsur pembantu pimpinan untuk pengelolaan wakaf hal ini dikarenakan terbatasnya sumberdaya kader Muhammadiyah di Bengkayang, yang dapat diamanahi mengurus tanah-tanah wakaf dan kehartabendaan persyarikatan. Meskipun dengan segala keterbatasan yang dialami oleh PDM kabupaten Bengkayang, namun usaha PDM(nazir) dari sisi adminitrasi dan penatakelolaan wakaf di Bengkayang tergolong sudah sesuai dengan yang diamanatkan UU wakaf, hal ini dibuktikan dengan telah tersertifikatkannya sebagian besar (67 %) wakaf tanah an. Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di yogyakrta dan Jakarta yang diterbitkan oleh BPN kabupaten Bengkayang.

 

Gambar 6. Persentase Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat kabupaten Bengkayang

Dari gambar 6 di atas terlihat bahwa dari tujuh (7) lokasi/titik tanah wakaf dan tanah asset muhammadiyah bengkayang 5 lokasi/ 5 persil sudah bersertifikat(67 %) dan dua lokasi masih dalam status SPT dan proses pecah sertifikat (33 %). Lokasi yang bersatutus SPT di desa Magmangan Karya, satu persil lagi berada di Kelurahan bumi emas.

Dalam hal Pengelolaan pemanfaatan tanah wakaf dan tanah aset muhammadiyah Bengkayang sudah mulai mengelolanya, hal ini terlihat dengan adanya tanah wakaf/tanah aset yang tergarap/termanfaatkan meskipun belum membuahkan hasil yang menggembirakan, jika dipersentase berdasarkan data dari informan yakni Sekretariat PDM Bengakayang, maka tanah wakaf yang sudah termanfaatkan berjumlah 5 persil/lokasi ini berarti sudah 30 % yang termafaatkan, dan sisanya ( 2 persil ) 50 %   masuk dalam kategori lahan tidur alias belum tergarap sebagaimana mestinya. Pada hal menurut keterangan informan seluruh tanah wakaf yang belum produktif tersebut tergolong lahan subur yang cocok untuk berbagai tanaman/tumbuhan jenis apa saja.

Lebih lanjut menurut informan bahwa tanah-tanah wakaf yang sudah termanfaatkan dapat rincikan sebagai berikut :

  • Tanah yang berlokasi di Kelurahan sebalo Kecamatan Bengkayang dengan nomor sertifikat 1961/ 2004 dengan luas 580 m2sudah diberdayakan untuk bidang pendidikan yakni dengan berdirinya TK Aisyiyah Bengkayang.
  • Tanah wakaf dengan luas 6135 m2yang terletak di Kelurahan bumi emas Kecamatan Bengkayang yang diwakafkan oleh Bapak Ribut Wahyudi dengan kondisi tanah berbukit saat ini sudah mulai ditanami pohon gaharu walaupun belum memberikan hasil yang menggembirakan. Tanah ini sudah bersertifikat wakaf atas nama perserikatan Muhammadiyah dengan nomor sertifikat 478 /2014 tanggal 25 Juni 2014.
  • Tanah berukuran 10.000 m2(satu hektar) yang terletak di kelurahan Sebalo kecamatan Bengkayang yang diwakafkan oleh bapak Lukas(wakif) kepada Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Bengkayang (PDM) sekaligus sebagai Nazir dengan akta ikrar wakaf nomor: 005/2014 tanggal 17 Februari 2014 dan telah disertifikatkan atas nama perserikatan Muhammadiyah dengan nomor sertifikat 1998 /2 014 tanggal 25 Juni 2014 dengan kondisi tanah perbukitan, alhamdulilah oleh nazir di atas  tanah wakaf ini sebagian kecil lahannya telah pula ditanami pohon karet, mekipun belum memberikan hasil yang diharapkan oleh penggarapnya dalam hal ini nazir persyarikatan Muhammadiyah Bengkayang.
  • Tanah dengan luas 506 m2Yang terletak di kelurahan sebalu Kecamatan Bengkayang dan merupakan wakaf dari Bapak Mulyadi (sebagai wakif) dan telah bersertifikat wakaf yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bengkayang dengan nomor: 1960 / 2014 tanggal 15 Juni 2014 dan akta ikrar wakaf nomor: 007 /2014 tanggal 27 Februari 2014, di atas tanah ini telah berdiri Surau Nurul Iman, Adapun Nazir wakafnya adalah pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Bengkayang.
  • Tanah dengan 881 m2yang terletak di kelurahan sebalu Bengkayang yang merupakan wakaf dari bapak Aji Ambok Upok (sebagai Wakif) dan di atasnya berdiri Surau Nurul Iman, Tanah ini persis berdampingan / satu hamparan dengan tanah yang telah diwakafkan oleh Bapak Mulyadi Tanah ini pun sudah memperoleh sertifikat wakaf dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang dengan nomor sertifikat 19 5 1959, penerbitan sertifikat wakaf tersebut berdasarkan akta ikrar wakaf nomor 003 /2014 tanggal 27 Februari 2014.
  • Tanah dengan luas 900 m2yang merupakan tanah pekarangan yang terletak di kelurahan bumi emas Kecamatan Bengkayang Tanah ini sertifikatnya belum dipecah masih atas nama wakibnya yakni Bapak Wido aksono saat ini proses administrasi untuk pemecahan sertifikat sedang diupayakan oleh PDM Kabupaten Bengkayang di atas tanah ini belum ada kegiatan apapun atau dengan kata lain dan hal ini belum didayagunakan menurut keterangan sekretaris PDM Bengkayang rencana Tanah ini akan dibangun TK Aisyiyah 2.
  • Tanah yang terletak di desa Magmagan Karya kecamatan Bengkayang dengan luas 80.000 m2(delapan hektar) 4 persil masih berstatus SPT (surat pernyataan tanah) dan menurut keterangan informan bahwa tanah ini sedang diproses serta diupayakan dari SPT menjadi sertifikat, adapun keberadaan tanah ini diperoleh dari hasil pembelian. dengan demikian dalam istilah perwakafan di internal Muhammadiyah, status tanah ini disebut tanah aset. Di atas tanah ini menurut informan (Bp.Miftah/Ketua PDM Bengkayang) akan di produktifkan menjadi kebun sawit, dan saat ini dalam proses perintisan.

 

Gambar 7. Persentase Pemanfaatan Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Bengkayang

 

Dari gambar 7 di atas, memberikan gambaran bahwa secara admisntratif wakaf di bawah naungan PDM Bengkayang dapat dikategorikan telah memenuhi syarat UU no.41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan perwakafan lainnya. hal ini terlihat mulai dari proses pengurusan akta ikrar wakaf sampai dengan terbitnya sertifikat wakaf atas persyarikatan Muhammadiyah yang berdudukan di Yogyakarta dan Jakarta, yang merupakan standard tertib admintrasi admintrasi perwakafan yang berlaku di internal Muhammadiyah maupun standar undang-undang perwakafan.

Selain memenuhi segala prosedur yang terdapat dalam undang-undang praktik wakaf juga harus dipastikan keabsahannya dari sudut pandang syariat. Syariat menjadi gerbang pertama bagi praktek perwakafan apabila dari segi syariat tidak terpenuhi maka wakaf dapat dianggap tidak sah. Sehingga pahala yang diharapkan tidak akan terwujud, selain itu tentu saja proses pengolalannya juga menjadi tidak dibenarkan.

Tampaknya jika dilihat dari aspek pengelolaan/pendayagunaan perwakafapan yang diselenggarakan oleh PDM kabupaten Bengkayang, aset wakaf tersebut tergolong telah tergarap, meskipun belum memperoleh hasil seperti yang diharapkan. Namun langkah dan upaya upaya yang berhubungan dengan pendayagunaan tanah wakaf yang di amanahkan oleh wakif kepada Nazir (PDM Kab.Bengkayang) telah mengarah pada salah satu tujuan wakaf yakni menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat muslim dengan prinsip syariat (Mubarok (2014:17-18).

 

Potensi Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Ketapang

 Sampai akhir tahun 2023 Muhammadiyah Kabupaten Ketapang telah memiliki 150.805 meter persegi tanah wakaf dan tanah aset (non wakaf), dari jumlah tersebut menurut narasumber yakni Bapak Muhammad Sabran, yang saat penelitian ini dilakukan merupakan wakil ketua PDM Kabupaten Ketapang periode 2022-2027 yang membidangi wakaf bahwa dari 15 persil tanah dan tanah aset Muhammadiyah di Ketapang ini,  hanya 3 lokasi yang diperoleh melalui skema wakaf, sedangkan 12 Lokasi/persil lainnya diperoleh melalui skema jual beli, dari 15 persil tanah wakaf dan tanah aset(non wakaf) yang dimiliki oleh PDM Ketapang baru 4 persil yang sudah bersertifikat sedangkan 11 persil lainnya masih berstatus SKT (surat keterangan tanah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa masing-masing dimana tanah tersebut barada, lebih lanjut menurut informan (nara sumber) terhadap tanah yang belum bersertifikat pihak PDM saat ini sedang berupaya untuk dapat memperoleh hak-hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Ketapang.

Adapun jenis tanah yang dimiliki oleh PDM Ketapang masing-masing 6 persil jenis tanah pekarangan sedang 9 persil lainnya merupakan jenis tanah perkebunan.

 

Gambar 8. Luas Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhamamdiyah Kabupaten Ketapang

 

Gambar 8 di atas menunjukkan potensi tanah wakaf dan tanah aset(non wakaf) di kabupaten Ketapang yang tersebar di 5 kecamatan yakni kecamatan Benua Kayong, Delta Pawan, Matan Hilir Selatan, Muara Pawan dan Tumbang Titi, tergolong besar tentu potensi yang besar tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan ummat jika terkelola/dikelola dengan optimal.

Gambar 9. Jumlah Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Ketapang

 Selanjutnya jika melihat gambar 9 di atas terkait perseberan tanah wakaf dan tanah aset di kabupaten ketapang, jumlah terbesar berada di kecamatan justru berada di kecamatan Muara Pawan (9 persil = 142.518 m2), kecamatan ini lokasinya dekat dengan pusat kota ketapang. Sudah barang tentu dengan posisi letak yang demikian dekat dengan kota, seyogyanya akan semakin mudah untuk di berdayakan.

Pengelolaan Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Ketapang

 Pengelolaan wakaf di Kabupaten Ketapang saat ini masih tersentral di PDM, majelis pendayagunaan wakaf yang sebelum Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo bernama majelis wakaf dan kehartabendaan PDM Ketapang tampaknya belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya, kondisi ini langsung atau tidak langsung berdampak terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah di daerah dalam hal ini Kabupaten Ketapang.

Jika dilihat dari keterangan yang diberikan oleh narasumber tampaknya PDM Ketapang sebagai nazir sampai akhir 2023, masih dalam tahap konsolidasi apalagi kepengurusan PDM baru saja terjadi pergantian periodesasi melalui musyawarah daerah (Musyda) Muhammadiyah Kabupaten Ketapang. Lebih lanjut berdasarkan keterangan narasumber (informan) bahwa tanah-tanah wakaf dan tanah aset di Ketapang sebagian sudah ada yang dimanfaatkan atau diberdayakan untuk berbagai amal usaha seperti sekolah masjid klinik dan panti asuhan

Gambar 10. Persentase Pemanfaatan Aset Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah di Kabupaten Ketapang Thun 2023

 Dari gambar 10 di atas terlihat bahwa tanah perkebunan menempati jumlah terbesar (56 persen) dari jumlah aset tanah baik wakaf maupun non wakaf (tanah aset) disusul kemuadian tanah yang sudah dimafaatkan untuk sekolah/pendidikan termasuk panti asuhan (32 persen) sisanya untuk klinik(amal usaha bidang kesehatan) dan masjid, masing-masing diangka (6 persen)

 

Gambar 11. Persentase Tanah Wakaf dan Non Wakaf Muhammadiyah yang Sudah Bersertifikat dan Belum Bersertifikat Kabupaten Ketapang

Gambar 11 di atas memberikan gambaran aspek pengelolaan juga mencakup unsur yang berkenaan dengan administrasi perwakafan dalam hal ini kepastian hukum kepemilikan atas tanah berupa sertifikat hak milik an. Persyarikatan Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini BPN kab ketapang, gambar 11 di atas ini merupakan rekaman dari status hukum dari tanah yang sampai tahun 2023 ini dikuasai/dikelola oleh PDM Ketapang selaku Nazir.

Berdasarkan penelitian bahwa potensi tanah wakaf dan tanah aset persyarikatan Muhammadiyah hingga tahun 2023 di kabupaten Sintang mencapai 138.398 m2 menempati 21 lokasi/titik tersebar di 5 Kecamatan, Kabupaten Bangkayang mencapai 87.681 m2 menempati 7 titik/lokasi tersebar di 3 desa/kelurahan dan terpusat di satu kecamatan yakni kecamatan Bengkayang, dan Ketapang mencapai 150.805 m2 menempati 5 titik/lokasi tersebar di 5 kecamatan. Tampaknya kendati praktik perwakafan dan pengelolaan aset telah dilakukan sejak lama, akan tetapi ada beberapa tempat/titik lokasi yang belum bersertifikat atas nama persyarikatan Muhammadiyah, bahkan ada yang belum diberdayakan, kondisi ini yang demikian ini rawan terjadi persengketaan. Salah satu tanggung jawab Nazir(Pengelola) adalah menjaga aset wakaf sekaligus aset persyarikatan yang diamanahkan kepadanya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa aset yang dimiliki oleh ketiga PDM di atas potensial untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dengan berbagai sektor usahanya.

Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tergambar bahwa di Sintang 71% tanah wakaf dan tanah aset telah termanfaatkan antara lain : 22% untuk kebun, 21% untuk amal usaha pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan,  14% untuk  kampus UMP kampus Sintang, 7% untuk panti asuhan, 7% untuk masjid. Untuk Benkayang lahan wakaf dan non wakaf yang telah termanfaatkan sejunlah 30% yakni untuk TK ABA dan Masjid. Sedangkan di Ketapang yang sudah termanfaatkan sebesar 38% yakni untuk sekolah dari TK sda SMA, klinik dan panti asuhan.

Pengelolaan tanah wakaf dan tanah aset sebagian ada yang sudah terkelola dengan baik, namun sebagiannya lagi masih ada juga yang belum terkelola sebagaimana mestinya, dalam hal pengelolaan ini pun Kabupaten Sintang masih berada diurutan pertama disusul Bengkayang dan Ketapang. Dari aspek unsur personil dan institusi pengelola, Sintang sudah Dapat memfungsikan unsur pembantu pimpinan yakni majelis pendayagunaan wakaf, dalam mengelola asetnya, sedangkan di kabupaten Bengkayang dan Ketapang pengelolaan masih tersentral langsung pada PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) nya masing-masing.

Sebagai kesimpulan dari penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan penelitian bahwa potensi tanah wakaf dan tanah aset persyarikatan Muhammadiyah hingga tahun 2023 di kabupaten Sintang mencapai 138.398 m2menempati 21 lokasi/titik tersebar di 5 Kecamatan, Kabupaten Bangkayang mencapai 87.681 m2 menempati 7 titik/lokasi tersebar di 3 desa/kelurahan dan terpusat di satu kecamatan yakni kecamatan Bengkayang, dan Ketapang mencapai 150.805 m2 menempati 5 titik/lokasi tersebar di 5 kecamatan. Tampaknya kendati praktik perwakafan dan pengelolaan aset telah dilakukan sejak lama, akan tetapi ada beberapa tempat/titik lokasi yang belum bersertifikat atas nama persyarikatan Muhammadiyah, bahkan ada yang belum diberdayakan, kondisi ini yang demikian ini rawan terjadi persengketaan. Salah satu tanggung jawab Nazir(Pengelola) adalah menjaga aset wakaf sekaligus aset persyarikatan yang diamanahkan kepadanya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa aset yang dimiliki oleh ketiga PDM di atas potensial untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dengan berbagai sektor usahanya.
  2. Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan tergambar bahwa di Sintang 71% tanah wakaf dan tanah aset telah termanfaatkan antara lain : 22% untuk kebun, 21% untuk amal usaha pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan,  14% untuk  kampus UMP kampus Sintang, 7% untuk panti asuhan, 7% untuk masjid. Untuk Benkayang lahan wakaf dan non wakaf yang telah termanfaatkan sejunlah 30% yakni untuk TK ABA dan Masjid. Sedangkan di Ketapang yang sudah termanfaatkan sebesar 38% yakni untuk sekolah dari TK sda SMA, klinik dan panti asuhan.
  3. Pengelolaan tanah wakaf dan tanah aset sebagian ada yang sudah terkelola dengan baik, namun sebagiannya lagi masih ada juga yang belum terkelola sebagaimana mestinya, dalam hal pengelolaan ini pun Kabupaten Sintang masih berada diurutan pertama disusul Bengkayang dan Ketapang. Dari aspek unsur personil dan institusi pengelola, Sintang sudah Dapat memfungsikan unsur pembantu pimpinan yakni majelis pendayagunaan wakaf, dalam mengelola asetnya, sedangkan di kabupaten Bengkayang dan Ketapang pengelolaan masih tersentral langsung pada PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) nya masing-masing.

 Peneliti memberikan saran, Tanah wakaf dan tanah aset yang dimiliki oleh tiga daerah muhammadiyah yakni Sintang, Bengkayang dan Ketapang akan berdampak luar biasa jika dikelola secara maksimal dan optimal oleh karenanya disarankan kepada tiga PDM (nazir) di atas untuk lebih aktif dan fokus berkenaan dengan pengelolaan wakaf di daerahnya masing-masing. Sehingga wakaf dan  aset yang telah dimiliki benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Pimpinan Daerah Muhammadiyah selaku nazir (pengelola) perlu segera menertibkan adminitrasi wakaf dan aset terutama yang berkenaan dengan pensertifikatan tanah-tanah persyarikatan Muhammadiyah yang bertebaran di berbagai titik/lokasi di kabupatennya masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku baik di internal Muhammadiyah, maupun peraturan-perundang udangan tentang wakaf dan aset yang telah ditetapkan oleh pemerintah.**

Nilwani; Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Email: nilumpfai@gmail.com

Hamdil Mukhlishin; Dosen Prodi Pendidikan Kimia, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Email: hamdil.mukhlishin@unmuhpnk.ac.id