Mesjid Lama Dilarang Bongkar!

Prof. Kamarullah (ketiga dari kiri) memimpin cross check lapqngan, Sabtu, 1 Juli 2023

Masjid Mujahidin Tak Rampung, BWI Kalbar Siapkan Proses Hukum 

 

Permohonan secara lisan Kemenag Kabupaten Mempawah an. Bapak Amran (Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf) kepada BWI Kalbar tentang usulan pembongkaran Masjid Mujahidin yang lama disikapi dengan “cross check” alias cek silang ke lapangan, Sabtu, 1 Juli 2023. Demikian untuk memastikan proses ruislag berjalan sesuai koridor UU Wakaf.

Permohonan Kemenag Mempawah berdasarkan beberapa masukan masyarakat karena masjid lama di lingkungan dalam proyek strategis nasional Pelabuhan Laut Tanjungpura sudah kurang berfungsi untuk ibadah. Hanya sesekali para musafir singgah untuk salat.

Kondisi Masjid Mujahidin yang tak kunjung rampung.

“Masjid lama dijadikan sarana yang mengarah pada hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama,” kata Amran yang menyambut kedatangan Tim BWI Kalbar di Kijing Restaurant.

Sebelumnya, BWI telah beberapa kali mengunjungi Mesjid Mujahidin dalam rangka ruslag bersama Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Ditemukan terjadinya kesalahan prosedur ruilslag sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pertemuan Ombudsman Perwakilan Kalbar, BWI Kalbar, PT. Pelindo (Persero), Kemenag Kabupaten Mempawah, Nazhir, Pengurus Masjid Mujahidin, dan Pelapor Nomor 023/BAP0173.2021/I/2022/PTK yang salah satu pokok hasil pertemuan adalah PT Pelindo (Persero) akan membantu dalam penyelesaian Masjid Mujahidin di lokasi yang baru, barulah kemudian mesjid lama dapat dirobohkan demi kepentingan Pelindo.

“Ruilslag sesuai UU Wakaf adalah apple to apple. Sama secara harga dan nilai atau lebih baik lagi,” ungkap Ketua BWI Kalbar Prof. Dr. Kamarullah, SH,MH yang memimpin cross check ke lapangan.

Tim mengunjungi mesjid lama dan baru yang berjarak sekira 2 km dari masjid lama. Dan hasil cek silang ke lapangan diketahui belum ditemukan kemajuan yang signifikan atas pembangunan (finishing) pembangunan Masjid Mujahidin yang baru.

“Perkiraan sementara proses pembangunan hanya mencapai 60-65%,” tegas Prof. Kamarullah. Untuk itu menurutnya, BWI Kalbar melarang untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan masjid Mujahidin yang lama karena masjid yang baru belum selesai.

“BWI merekomendasikan agar barang-barang yang bisa dimanfaatkan seperti kaca, jendela, pintu sudah boleh dialihkan ke masjid baru agar cepat rampung, akan tetapi tidak boleh membongkar secara keseluruhan sampai masjid Mujahidin yang baru tuntas pembangunannya,” ungkap Prof. Kamarullah yang juga pakar hukum tata negara di Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dilanjutkannya, BWI Kalbar meminta kepada pengurus masjid (nazhir) untuk segera mengajukan proposal lengkap anggaran secara total kekurangan atas pembangunan masjid baru hingga selesai. Juga meminta konsultan perencanaan untuk menghitung semua kebutuhan masjid tersebut.

“Dalam perjanjian bersama Pelindo-BWI-Ombudsman dan nadzir wakaf Mesjid Mujahidin tercantum bahwa Pelindo akan menyelesaikan pembangunan masjid hingga 100%,” imbuhnya.

BWI Kalbar juga merekomendasikan agar pemenuhan kewajiban Pelindo dalam bentuk barang (bukan dalam bentuk uang) agar tidak terjadi kesalahan proses ruilslag. “Pelindo yang mengerjakan kekurangan masjid hingga tuntas,” tegasnya.

BWI Kalbar juga meminta kepada pihak nazhir untuk pro aktif melakukan komunikasi dengan para pihak seperti Kemenag Mempawah, BWI Kabupaten Mempawah dan PT Pelindo terkait proses penyelesaian pembangunan masjid.

Jika rekomendasi atas kunjungan ke lapangan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Pelindo dan pihak nazhir sesuai ketentuan yang diatur UU Wakaf, maka BWI Kalbar akan melakukan proses hukum lebih lanjut. (kan)