BWI Kalbar Jalin Kerjasama Bank Kalbar Syariah, Segera Launching Program Wakaf Uang

BWI Kalbar dan Pimpinan Bank Kalbar Syariah membahasa kesiapan Porgram Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar dan Bank Kalbar Syariah menjalin kerjasama dalam mendukung Gerakan Nasional Wakap Uang (GNWU) yang telah dicanangkan Presiden RI pada 25 Januari 2021 lalu. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penunjukan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 178 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Ketua BWI Kalbar Prof. DR. H. Kamarullah menyambut baik program ini. “Kerjasama seperti ini memang menjadi agenda kerja BWI Kalbar dalam menggaungkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Kalbar,” katanya. Pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan MoU dengan Bank Kalbar Syariah. Draf MoU sudah dibuat. Tinggal menentukan waktu saja untuk penandatanganan.

Dalam pertemuan dengan Pimpinan Bank Kalbar Syariah pada Selasa (8/6) lalu di Ruang Rapat Kantor Wilayah Agama Kalbar, kedua belah pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai persiapan awal, Bank Kalbar Syariah sudah melakukan pelatihan kepada karyawanan untuk melayani warga Kalbar yang ingin melakukan wakaf uang. Juga sarana dan prasarana promosi untuk Gerakan Wakan Uang ini.

Dijelaskan Kamarullah, Gerakan Wakaf Uang fokus pada Program Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Wakaf Uang merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum berdasarkan prinsip syariah.

“BWI Kalbar nanti menyiapkan rekening khusus di Bank Kalbar Syariah. Wakif bisa berwakaf dengan uang direkening ini minimal Rp10.000,” kata Kamarullah. Bisa dilakukan secara transfer atau langsung ke Bank Kalbar Syariah.

Mengenai Wakaf Melalui Uang, dijelaskan Kamarullah, wakaf dengan memberikan uang membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau social. Wakaf melalui uang dengan setoran maksimal Rp999.000.

Peruntukan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, diungkapkan Kamarullah, untuk mendanai wakaf produktif atau social dengan manfaat wakaf akan diberikan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).**