Gerakan Wakaf Uang, Terbitkan 15 Ribu Lembar Kupon

Untuk memaksimalkan potensi wakaf di Kalimantan Barat, Kanwil Kemenag Kalbar melalui Bidang Penerangan Zakat dan Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi Gerakan Wakaf Uang di Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Kalbar Rohadi menuturkan konsep gerakan wakaf uang merupakan program Kementerian Agama dalam bentuk amal jariyah yang disesuaikan dengan kemampuan individu atau umat untuk memberikan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Untuk memudahkan layanan wakaf uang, Kanwil Kementerian Agama telah mengeluarkan Kupon Bukti Wakaf Uang Rp2.000 tercatat 15.000 lembar yang disebar melalui Kantor Kemenag Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut Kanwil Kemenag Kalbar menyerahkan kupon bukti wakaf uang kepada Kemenag Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat untuk diteruskan kepada 1.363 Penyuluh Agama Islam di KUA hingga sampai kepada Majelis Taklim dan masyarakat ditempat masing-masing.

Ketua Tim Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf  Ivun Phuna Kalvida menuturkan bahwa Gerakan Wakaf Uang telah diluncurkan pada tahun 2020, dan untuk Wilayah Kalimantan Barat pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang terus dilakukan bersama BWI hingga tingkat Kabupaten Kota.

Hadir dalam Rapat tersebut Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat dan Ketua Tim Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf Kanwil Kemenag Kalbar.

Di Kalbar, Unit Usaha Syariah Bank Kalbar ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2010. Uang itu dikelola bank Kalbar Syariah, lalu hasilnya itulah yang memberikan nilai manfaat, baik dalam bentuk beasiswa, pemberdayaan, dan lainnya.

Wakaf Uang merupakan perbuatan orang yang berwakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum berdasarkan prinsip syariah.(mrd)